Cara kerja VAR dan batas keputusan wasit
VAR bukan wasit kedua yang bisa mengubah segalanya. Pahami ruang lingkup VAR, perubahan edisi 2026/27, dan siapa yang mengambil keputusan akhir.
Banyak penonton mengira VAR menilai semua kejadian di lapangan. Kenyataannya, ruang lingkupnya sempit dan diatur jelas. Tujuannya mengoreksi kesalahan besar, bukan menjadikan setiap sentuhan bahan perdebatan.
Ruang lingkup VAR pada edisi 2026/27
Selain gol, penalti, kartu merah dan kesalahan identitas, edisi 2026/27 memperbolehkan peninjauan kartu kuning kedua yang jelas salah dan menghasilkan kartu merah. Ini tidak berarti setiap kartu kuning dapat ditinjau. Kompetisi juga dapat mengizinkan koreksi sudut yang jelas salah apabila pemeriksaan segera selesai tanpa menunda restart.
Rujukan: protokol VAR IFAB. Periksa edisi aturan yang berlaku di kompetisi terkait.
Siapa yang memutuskan
Wasit utama tetap pengambil keputusan. Ofisial video memberi masukan jika melihat kesalahan yang jelas dan nyata. Wasit lalu menerima saran itu, atau meninjau sendiri tayangan di layar pinggir lapangan, kemudian menunjukkan keputusan akhir dengan isyarat tangan.
Contoh pada posisi offside
Jika gol terjadi dan ada keraguan soal offside, ofisial video memeriksa momen bola dimainkan rekan setim. Garis ditarik dari bagian tubuh yang boleh mencetak gol, lalu dibandingkan dengan bek kedua terakhir. Hasilnya membantu wasit mengesahkan atau membatalkan gol.
Mengapa tidak semua dihentikan
Jika setiap kejadian ditinjau, ritme laga hilang. Karena itu ambang yang dipakai adalah kesalahan yang jelas. Untuk hal lain, penilaian wasit di lapangan tetap dihormati, termasuk soal penalti yang sifatnya subjektif.
Ingin membaca bagaimana laga dilanjutkan saat skor imbang? Lihat penjelasan sistem gugur dan adu penalti.
Ikuti berita sepak bola lainnya di Jalalive.
Tanya jawab singkat
Apakah VAR bisa mengubah kartu kuning?
Tidak untuk semua kartu kuning. Edisi 2026/27 memungkinkan peninjauan kartu kuning kedua yang jelas salah dan menghasilkan kartu merah; kartu kuning kedua yang terlewat bukan alasan tersendiri untuk intervensi.